Visi Pondok Pesantren Qomaruddin yakni "Pusat Pembentukan Generasi Ulul Albab yang Berwawasan Pesantren, Berakhlaqul Karimah dan Peduli Terhadap Pemberdayaan Masyarakat", sedangkan misinya tercermin dalam enam hal pokok, yakni: 1). Mengantarkan para santri memiliki kemantapan aqidah, kedalaman spiritual, dan keluhuran akhlaq, 2).
Seluruh warga pondok pesantren ikut andil dalam memelihara dan merawat seluruh sarana dan prasarana Pondok Pesantren Alquran Al-Ghozaliyyah baik itu berupa bangunan infrastruktur, barang-barang milik Pondok Pesantren Alquran Al-Ghozaliyyah, serta yang lainnya. Adapun kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana di Pondok Pesantren
9. Ketertiban dan Keamanan. Mengkoordinir dan mengikutsertakan santri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Membuat tim patroli keamanan pondok. Membuat jadwal pengabsenan santri; Membuka dan menutup gerbang pada waktu yang telah di tentukan. Menangani pemberlakuan jam malam. Ikut serta mengontrol ketertiban saat kegiatan berlangsung.
Bertempat di Pondok Pesantren Hidayatullah Putri, sasaran remaja putri usia 10 - 15 tahun sebanyak 30 santri. Metode yang digunakan adalah ceramah, diskusi serta praktik penyusun menu.
Pasal 3 Umum. Setiap santri wajib melaksanakan perintah Agama. Setiap santri wajib melaksanakan ketentuan dari Pemerintah. Setiap bagian di kepengurusan Pesantren mempunyai tata tertib tersendiri dalam lingkup bagiannya. Setiap santri wajib mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing bagian Pengurus Pondok Pesantren Al-Khoirot.
Sementara menurrut Effendi (Said, 2011) pesantren dipahami sebagai kampung peradaban. Kementerian Agama Republik Indonesia mengklasifikasikan pondok pesantren menjadi empat bentuk. Pengklasifikasian ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1979 tentang Pondok Pesantren, keempat bentuk tersebut
1. Tugas Pokok • Membantu yayasan dalam pengembangan pondok pesantren • Menjaga dinamika organisasi pesantren dengan baik • Mengembangkan SDM pesantren • Mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak • Mengadakan musyawarah kerja 2. Fungsi • Penjaga tradisi ilmu dan ibadah warga pesantren • Pembina organisasi dan kelembagaan pesantren
Tugas pokok bidang ini adalah melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi kegiatan pendidikan dan pengajaran pada jalur formal, serta melakukan sinkronisasi. Dalam rangka menjaga kualitas dan peningkatan mutu pendidikan, pengkajian serta pengembangan kurikulum dilakukan secara kontinue oleh bidang ini dan jajarannya.
• Pendidikan kesetaraan jenjang Wustha pada Pondok Pesantren Salafiyah memiliki 3 (tiga) tingkatan, kelas 7 s.d 9 setara SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat. • Pendidikan kesetaraan jenjang Ulya pada Pondok Pesantren Salafiyah memiliki 3 (tiga) tingkatan, kelas 10 s.d 12 setara SMA/MA/SMK/MAK/bentuk lain yang sederajat.
UNDANG - UNDANG ( TATA TERTIB ) SANTRI PUTRA PONDOK PESANTREN KHOZINATUL 'ULUM BLORA Tahun 1431-1432 H./2010-2011 M. BAB I PERATURAN UMUM susunan pengurus PP.Khozinatul Ulum Blora Akademik 2010/2011 Program kerja Kesekretariatan, Sie. Keamanan, Perlengkapan, Minat dan bakat, dan Tahfidh sesuai plaining Melaksanakan tugas-tugas
WMexp7.